LINGKAR KEDIRI – Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Penggantian pernerbitan kartu nikah fisik akan diganti dengan Kartu Nikah Digital.
Model terbaru ini sebelumnya sudah diperkenalkan ke publik pada akhir Mei 2021 lalu.
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman pmj.news pada 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Ampuh! 6 Buah dan Sayur Ini Mampu Atasi Asam Lambung, Anti Ribet Mudah Didapat
Keputusan tersebut sesuai dengan sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani oleh Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Hal ini dilakukan agar Calon Pengantin (Catin) tidak perlu mengantre ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Nantinya, catin akan mengisi formulir pendafataran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/
Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan Nomor WhatsApp yang usai catin melaksanakan akad nikah.
Baca Juga: 5 Kebiasan Aneh ini Sering Dilakukan Orang IQ Tinggi, Salah Satunya Tidak Suka Mandi Air Panas