LINGKAR KEDIRI – Undang-undang baru disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, kini rentenir leasing atau mata elang bisa merampas kendaraan kredit macet di jalan.
Selama ini rentenir leasing dinilai terlalu meresahkan masyarakat atas aksinya dalam merampas kendaraan macet kredit saat di jalan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan terbaru mengenai aturan dari lembaga leasing atau debt collector mengenai teindakan tersebut.
Baca Juga: Ternyata Naik Turun Tangga Bermanfaat, Kamu Wajib Coba Biar Sehat, Simak Begini Penjelasannya
Pada 31 Agustus 2021 yang lalu, MK menyatakan bahwa lembaga leasing maupun debt collector boleh untuk melakukan penyitaan di luar pengadilan.
Meskipun begitu, Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya akan jadi peraturan yang menguntungkan bagi pihan lembaga leasing dan debt collector.
Baca Juga: Innalillahi, Ashanty berduka: Masih Nggak Percaya Ternyata Bener!
Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.