Kemenag Umumkan Jadwal Ujian Tahap Satu, Beginilah Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKD CPNS

- 7 September 2021, 20:25 WIB
Ketentuan Tes SKD CPNS
Ketentuan Tes SKD CPNS /

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan jadwal ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam pelaksanaan ujian kali ini Kemenag membagi ujian menjadi beberapa tahap, mulai tanggal 20 September hingga 7 Oktober mendatang. 

Pada tahap ke satu ini sekiranya ada 7 tujuh Provinsi yang dapat melakukan ujian SKD CPNS, yaitu Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan juga Papua.

Baca Juga: Sinopsis Film Bus 657 A.K.A The Heist, Kisah Seorang Ayah Merampok Demi Biayai Putrinya

Sementara Untuk Provinsi yang belum kedapatan jadwal ujian SKD CPNS, maka menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemenag.

Pada ujian SKD CPNS tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh para peserta. 

Dilansir Lingkar Kediri dari akun instagram resmi milik Kemenag @kemenag_ri, berikut adalah beberapa ketentuannya:

Baca Juga: Orang Indonesia Tak Bisa Hidup Tanpa Hal Ini, Apakah Kamu Juga?

  1. Peserta wajib hadir 90 menit, sebelum ujian SKD dimulai.
  2. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.
  3. Peserta yang terlambat hadir atau tidak hadir dengan alasan apapun, maka dianggap gugur.
  4. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemapuan dan juga kompetensinya. 
  5. Dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.
  6. Membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS tahap satu.
  7. Membawa KTP asli/Surat pengganti KTP yang masih berlaku/ KK asli. 
  8. Membawa hasil swab PCR, mak. 2x24 jam atau rapid antigen mak 1x24 jam dengan hasil negative.
  9. Membawa surat deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak. 
  10. Membawa alat tulis pribadi.
  11. Memakai masker min. 3 lapis dan ditambah masker kain. 
  12. Pria : kemeja polos putih, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey) sepatu tertutup serta memakai pita merah putih yang dikaitkan dilengan sebelah kiri.
  13. Wanita : kemeja polos warna putih, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), jilbab hitam bagi yang berkerudung, sepatu tertutup serta memakai pita merah putih yang dikaitkan dilengan sebelah kiri.
  14. Menjaga jarak min. 1 meter dan mencuci tangan.
  15. Tidak membawa kendaraan pribadi.

Sedangkan untuk peserta yang terkonformasi positif covid-19 dan sedang menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri, wajib untuk membuat laporan kepada pihak panitia seleksi CPNS Kemenag melalui https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x