LINGKAR KEDIRI – Khusus vaksin booster yang baru-baru ini tersedia untuk tenaga kesehatan dan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin booster. Namun tidak semua vaksin booster didapat secara gratis.
"Rencananya untuk tahun depan, negara akan membiayai anggota PBI (penerima bantuan iuran) untuk mendapat satu kali suntikan vaksin booster. Anak-anak yang memasuki usia 12 tahun juga menerima dua kali dosis dan dibayari negara," jelas Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI sebagaimana dilansir dari laman pmjnews.com
Baca Juga: Ini Dia 6 Presiden yang Hidup Sederhana Demi Rakyatnya, Memang Sosok Panutan!
Baca Juga: Payudara Sering Diremas Bisa Berbahaya? Ini Penjelasan dr. Maria Silvia
Selanjutnya, untuk masyarakat yang masuk dalam kategori PBPU III (Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas III) biaya vaksin akan dibebankan ke Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk 93,7 juta jiwa lainnya akan masuk dalam kategori membeli vaksin booster secara mandiri.
"Masyarakat dapat membeli jenis vaksin seperti membeli obat di apotek. Nanti akan kita buka pasarnya dan masyarakat dapat membeli vaksin booster secara mudaha," paparnya.