PPKM Kembali Resmi Diperpanjang, Cek Syarat Wajib Naik Kereta Api Jarak Jauh

- 14 September 2021, 15:08 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang, Cek Syarat Wajib Naik Kereta Api Jarak Jauh
PPKM Kembali Diperpanjang, Cek Syarat Wajib Naik Kereta Api Jarak Jauh /Daop 5 Purwokerto

LINGKAR KEDIRI - PPKM terus diperpanjang oleh pemerintah, guna meminimalisir penyebaran Covid-19 walaupun saat ini sudah mulai mengalami penurunan.

Terkait keputusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai moda transportasi masyarakat, mengeluarkan kembali aturan syarat naik kereta api yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan ketat.

Syarat yang harus diperhatikan dan dipatuhi penumpang saat hendak naik kereta api sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021 selama pandemi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 15 September 2021, Aries Jangan Anggap Remeh Kesehatanmu, Leo Waktunya Santai

Disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dari pemerintah dalam rangka mengurangi risiko penularan.

“Layanan kereta api masih hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian semasa pandemi Covid-19. KAI juga selalu mematuhi kebijakan pemerintah,” jelas Joni Martinus, Selasa 14 September 2021 sebagaimana dilansir dari laman pmjnews.com

Aspek kesehatan begitu penting untuk masyarakat, agar secepatnya bisa kembali bangkit seperti sebelumnya atau bebas dari pandemi. Calon penumpang harus memastikan kondisi badannya sehat, tidak memiliki flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, hingga demam. Perhatikan juga suhu badan yang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kembali Bergema, Bamsoet: Wacana Sangat Prematur

Salah satu aturan yang harus menjadi kebiasaan adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, dan menghindari makan bersama.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x