LINGKAR KEDIRI – Tenaga honorer di Instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, di mana setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di lngkungan instansi pemerintah tidak lagi ada.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya pada Selasa, 18 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Sementara terkait dengan pekerja di lingkungan instansi pemerintah seperti tenaga kebersihan dan keamanan, menurut Tjahjo akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mulai 2023 mendatang, pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, Tjahjo juga menerangkan bahwa pada 2022 ini pemerintah akan lebih terfokus untuk rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.