Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Begini Penjelasan MenPAN-RB

- 19 Januari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi ASN -  Status tenaga honorer di Instansi pemerintah akan dituntuskan mulai 2023.
Ilustrasi ASN - Status tenaga honorer di Instansi pemerintah akan dituntuskan mulai 2023. /BKN /BKN

LINGKAR KEDIRI – Tenaga honorer di Instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, di mana setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di lngkungan instansi pemerintah tidak lagi ada.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya pada Selasa, 18 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

 Baca Juga: Cara Mudah Membaca Kepribadian Seseorang, Cukup dengan Melihat Bulan Kelahirannya, Cek Sekarang Juga!

Sementara terkait dengan pekerja di lingkungan instansi pemerintah seperti tenaga kebersihan dan keamanan, menurut Tjahjo akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo.

 Baca Juga: Jika Anda Berusia di Atas 65 Tahun, Gaya Rambut Ini Membuat Anda Kelihatan Tua, Ubah dengan Cara Mudah Ini...

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mulai 2023 mendatang, pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Tjahjo juga menerangkan bahwa pada 2022 ini pemerintah akan lebih terfokus untuk rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x