Update Informasi Pencairan THR untuk PNS, Polri, TNI, Simak Poin Ini

- 16 April 2022, 15:00 WIB
Sri Mulyani telah memberikan kabar baik untuk THR tahun ini
Sri Mulyani telah memberikan kabar baik untuk THR tahun ini /Instagram/@smindarwati/

LINGKAR KEDIRI - Kabar baik muncul bagib para pekerja.

Sebab, pemerintah telah menentukan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan PNS dilakukan H-10 Lebaran 2022.

Baca Juga: Luar Biasa Mengenal Rudal Anti-kapal Neptunus Ukraina, Berhasil Membakar Kapal Moskva Rusia

"Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran," ujar Sri Mulyani dalam konfersi pers melalui kanal Youtube pada 16 April 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan Surat Penerbitan Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022.

"Nanti setelah itu dapat dicairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Menkeu kembali menegaskan, jika ada keterlambatan pembayaran THR setelah Idul Fitri maka dipastikan terdapat kesalahan teknis pencairan. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji 2022, Naik Jadi Rp39,8 Juta Per Jamaah

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x