LINGKAR KEDIRI – 13 Mei 2022 lalu dikabarkan adanya sebuah pesawat sipil asing dengan Call Sign VOR067 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62.
Pesawat itu sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, kemudian diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat lalu.
Diketahui pesawat tersebut diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew).
Pada akhirnya diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Hal ini lantaran terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah S.Sos memberi pernyataan mengenai hal tersebut.
Ia mengatakan sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.