Tanpa Izin Masuk Wilayah Indonesia, TNI AU Tegas Perintahkan Pesawat Malaysia Ini Untuk Mendarat

- 15 Mei 2022, 17:55 WIB
TNI AU memerintahkan pesawat asing mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam Kepulauan Riau yang memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin, Jumat (13/5).  (ANTARA/ HO-Lanud Hang Nadim Batam)
TNI AU memerintahkan pesawat asing mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam Kepulauan Riau yang memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin, Jumat (13/5). (ANTARA/ HO-Lanud Hang Nadim Batam) /

LINGKAR KEDIRI – 13 Mei 2022 lalu dikabarkan adanya sebuah pesawat sipil asing dengan Call Sign VOR067 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62.

Pesawat itu sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, kemudian diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat lalu.

Diketahui pesawat tersebut diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew).

 Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Indonesia vs Myanmar SEA Games 31, Elkan Baggot Dipastikan Masih Absen

Pada akhirnya diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Hal ini lantaran terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah S.Sos memberi pernyataan mengenai hal tersebut.

 Baca Juga: Analis Asing Sebut Indonesia Bisa Mengorbankan Perekonomian Masyarakat, Presiden Jokowi Justru Tak Bergeming

Ia mengatakan sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: tni-au.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x