LINGKAR KEDIRI - Indonesia akan menerapkan kembali persyaratan penjualan minyak sawit domestik, sehari setelah produsen minyak nabati utama terbesar di dunia itu membatalkan larangan ekspornya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah melakukan beberapa pembalikan terhadap kebijakan kelapa sawit sejak November.
Larangan ekspor akhir April, upaya untuk mengendalikan harga minyak goreng domestik yang tinggi, mengejutkan pasar minyak nabati global dan membuat marah para petani karena harga produk mereka turun.
Baca Juga: Rusia Kibarkan Bendera Kemenangan, Setelah Garda Nasional Ukraina Menyatakan Menyerah?
Minyak sawit, yang digunakan dalam segala hal mulai dari margarin hingga sampo, menguasai sepertiga pasar minyak nabati dunia, dengan Indonesia menyumbang sekitar 60% dari pasokan.
Jokowi mengatakan, bahwa larangan tiga minggu itu akan berakhir minggu depan, meskipun harga minyak goreng curah masih jauh di atas target pemerintah sebesar Rp 14.000 (96 sen AS) per liter.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada hari Jumat pemerintah akan memberlakukan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) pada minyak sawit untuk memastikan 10 juta ton minyak goreng tetap di rumah.
"Kemendag akan menentukan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen dan mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat," kata Menko Perekonomian dalam pengarahan virtual.