Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I
Dilansir dari Karawang Post dalam "Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya," Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.
1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
2. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Kemenag berharap mampu merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk madrasah itu.***(Ali Hasan/Karawang Post)