Cara Pencairan BOS Kemenag Tahap II, Persiapkan Berkas Ini untuk Melakukan Pencairan Melalui bos.kemenag.go.id

- 5 Agustus 2022, 20:49 WIB
Begini cara pencairan dana BOS Kemenag tahap II lewat bos.kemenag.go.id.
Begini cara pencairan dana BOS Kemenag tahap II lewat bos.kemenag.go.id. /Antara/Sigid Kurniawan/

Dilihat dari laman resmi bos.kemenag.go.id, pencairan sudah bisa dilakukan sejak Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Nonton Today’s Webtoon Sub Indo Episode 3, Simak Link dan Spoiler Ini, On Ma Eum Memecahkan Beberapa Masalah

Dilansri dari Pikiran Rakyat dalam "Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Begini Cara Pencairannya Lewat bos.kemenag.go.id," ini cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II:

1. Buka situs bos.kemenag.go.id.
2. Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Buat perjanjian kerja sama.
4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6012 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.***(Helina Agustin/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x