LINGKAR KEDIRI - Pemerintah resmi mencabut soran TV Analog hari ini 2 November 2022.
Berikut rekomendasi Set Top Box (STB) dari Kominfo yang bisa Anda gunakan.
Kenapa Harus Menggunakan STB Rekomendasi Kominfo?
Kominfo telah melakukan sertifikasi perangkat STB untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen agar perangkat yang digunakan dapat berfungsi dengan baik dengan perangkat TV di masing-masing rumah.
Sebab, tidak semua perangkat TV dapat menggunakan STB sehingga diperlukan pengecekan perangkat terlebih dahulu sebelum membeli alat dekoder tersebut.
Dengan menggunakan STB rekomendasi Kominfo, pengguna akan memiliki jaminan perangkat berfungsi secara optimal.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Terungkap Sudah Posisi Yoris Anak Tuti di Hari Kejadian Pembunuhan?
Dilansir dari PR dalam "10 Set Top Box Rekomendasi Kominfo untuk TV Digital Serta Cara Pasang STB ke TV Analog," berikut daftar 10 STB rekomendasi Kominfo untuk TV Digital: