Ingat, Gaji Dibawah Rp 5 Juta Bakal Diberi Santunan Oleh Pemerintah

- 7 Agustus 2020, 12:49 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi /
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi / /

LINGKAR KEDIRI- Hingga kini, pemerintah terus berupaya menyelamatkan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan, guna menstimulus banyak sektor usaha yang terganggu dan pengoperasiannya juga bahkan sampai harus gulung tikar, sehingga banyak masyarakat yang berkurang pendapatannya.

Untuk bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19 memanglah tak mudah. Guna menyiasati banyaknya pengangguran yang muncul selama pandemi corona, pemerintah sampai menggagas program Kartu Prakerja.

Pemerintah memberikan insentif kepada peserta Kartu Prakerja sebesar Rp600 ribu untuk mengikuti pelatihan online.

Kini pemerintah juga menggagas ide pemberian bantuan kepada warga berpenghasilan rendah.

Seperti dikutip dari Galamedia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan bakal memberikan alokasi santunan sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan.

Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan lamanya.

Rencana tersebut terungkap dan tengah difinalisasi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga sektor pariwisata.

Insya Allah, tunggu tanggal mainnya ya," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Selasa 4 Agustus 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa wacana tersebut masih dikaji oleh internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan wacana tersebut dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat ditengah pandemi.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x