Ingat, Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok, Kuota Peserta Capai 800 Ribu Orang

- 7 Agustus 2020, 22:30 WIB
ilustrasi kartu prakerja/antara
ilustrasi kartu prakerja/antara /

LINGKAR KEDIRI- Pemerintah akhirnya mengumumkan pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja dibuka pada Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan jadi 800.000 orang. 

Langkah ini diambil usai Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang  Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden  Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu  Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020 ini. Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan. 

“Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” ujar Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada hari Jumat, 7 Agustus 2020.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin, menjabarkan beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini, antara lain: 

  1. Penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform. 
  2. Penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place.
  3. Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan. 
  4. Penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan. 

Rudy pun menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan dimana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari 2 elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan pilihan, namun juga suara kepada penerimanya. 

Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Rudy Salahuddin.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan bahwa perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya. 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x