LINGKAR KEDIRI - Subsidi PLN tidak diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dan bisnis saja, tetapi PLN juga memberikan subsidi listrik untuk pelanggan dengan beberapa golongan lain.
Subsidi ini dalam bentuk penghapusan batasan rekening minimum bagi tiga kelompok pelanggan listrik dan pengurangan biaya beban bagi tiga pelanggan.
Penghapusan batasan rekening minimum hanya berlaku bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.
Baca Juga: Posisi Makruf Amin Dikabarkan sedang Goyah Lantaran Jarang Muncul
Artinya, pelanggan tersebut cukup membayar sesuai pemakaian kWh apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum.
Namun, bagaimana jika anda merasa sebagai masyarakat miskin tapi belum mendapatkan subsisi listrik?
Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN.
Mengutip akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.
Baca Juga: Untuk Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, Satpam Ini Berkebun di Lahan Sempit