Lingkar Kediri - Sejak ramai-ramainya dampak negatif masker scuba, kini pihak PT KCI melarang penumpang KRL menggunakan masker scuba.
Mulai hari Senin, 21 September 2020, penumpang transportasi Commuter Line atau KRL wajib menggunakan masker berukuran tebal.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari sebaran COVID-19 klaster KRL.
Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya
Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat
Menurut VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan bahwa kebijakan diatas diambil berdasarkan penelitian tentang jenis masker yang efektif, terdiri dari tiga lapis atau masker kesehatan yang cocok digunakan sehari-hari.
"Hal ini sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif yaitu setidaknya jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari," kata Anne Purba.
Sebelmunya, artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Penggunaan Scuba Dilarang, Penumpang KRL Wajib Gunakan Masker Tebal Mulai Senin Depan".
Baca Juga: Tips Bagi Orang Tua Melihat Anak Sedang Jatuh Cinta