Bantuan UMKM Cair Rp2,4 Juta, Berikut Alur Proses dan Kriteria Penerimanya

- 20 September 2020, 08:40 WIB
Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM
Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM /Instagram @kemenkopukm

 

Lingkar Kediri-Dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi bagi warga yang terdampak Covid-19, pemerintah memebrikan bantuan berupa tunai dan non tunai.

Salah satu bantuan tersebut adalah bantuan presiden bagi usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

Bantuan ini diluncurkan sejak 24 Agustus 2020 lalu dengan istilah Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan presiden (banpres) bagi usaha mikro.

Baca Juga: Prakerja Cair Mulai 19 September 2020 dan Setelahnya Akan Ada Kemoloran, Berikut Penyebabnya?

Besaran yang diberikan senilai Rp2,4 juta per orang dengan tujuan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 tetap menjalankan usahanya.

Bantuan usaha ini tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19.

Baca Juga: Upcoming Drama tvN 'Start-Up', Bae Suzy dan Nam Joo Hyuk Tunjukkan Chemistry di Poster Terbaru

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan usaha mikro ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x