Lingkar Kediri-Pemerintah melalui kementerian tenagakerja (Kemnaker) memberikan Bantuan Langsung Tunia (BLT) kepada 9 Juta masyarakat Indonesia dengan besaran Rp600 ribu.
Penggelontoran BLT tersebut terbagai dalam tiga tahapan dengan rincian tahap pertama sebanyak 2,5 juta.
Sedangkan dalam tahap kedua dan ketiga sebanyak 3 juta dan 3,5 juta.
Baca Juga: Bantuan UMKM Cair Rp2,4 Juta, Berikut Alur Proses dan Kriteria Penerimanya
Hingga saat ini proses penyaluran masih berlangsung dan belum semua penerima mendapat transferan dana.
Selain dana yang belum tersalurkan secara keseluruhan, baru-baru ini juga pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Prakerja Cair Mulai 19 September 2020 dan Setelahnya Akan Ada Kemoloran, Berikut Penyebabnya
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.