5 Kendala BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang Segera Mungkin

- 20 September 2020, 16:40 WIB
5 Kendala Pencairan BLT BJPS Ketenagakerjaan disampaikan Kemnaker dalam akun Instagramnya
5 Kendala Pencairan BLT BJPS Ketenagakerjaan disampaikan Kemnaker dalam akun Instagramnya /Kemnaker/instagram

LINGKAR KEDIRI -  BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disampaikan dalam 4 tahap.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) penerima BSU di tahun 2020 ini sebanyak hampir 16juta pekerja.

Dengan kata lain, Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait harus mengecek data dan rekening sebanyak jumlah penerima tersebut.

Baca Juga: Konyol! Mutilasi Kalibata City, Pelaku Belajar dari Youtube hingga Sempat Kecapekan saat Mutilasi

Baca Juga: Aib dan Foto Masa Lalu Pelakor Laeli Atik Mutilasi Kalibata City, Dibongkar oleh Mantan Istri Pelaku

Hal ini tidak dapat dipungkiri akan memakan waktu lebih banyak karena verifikasi harus dilakukan satu per satu. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan dan subsidi bisa diberikan sesuai tepat sasaran. 

Terkait ditribusinya, Kemnaker mempercayakan sepenuhnya kepada Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Keempat bank tersebut yang akan mencairkan dana subsidi ke rekening bank penerima maupun rekening bank swasta.

Baca Juga: China dapat Sekutu, Pakistan Siap Perang Nuklir Terhadap India disaat Klaim Nine Dash Line Memanas

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x