Pasca Pemberlakuan PSBB, Jalan di Jakarta Sepi Kendaraan

- 27 September 2020, 13:09 WIB
Jalanan ibukota tampak lenggang setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).*
Jalanan ibukota tampak lenggang setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).* /NTMC Polri/

Lingkar Kediri - Sejak dua minggu kemaren, DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak dua minggu yang lalu.

Kebijakan diberlakukan kembali PSBB di DKI Jakarta dalam rangka mengaktifkan 'rem darurat' penanganan Covid-19 di ibu kota.

Kebijakan PSBB berdampak dalam beberapa hal, seperti lalu lintas kendaraan.

Baca Juga: Pemutaran Film G30S PKI, Mahfud: Pemerintah Tidak Melarang

Baca Juga: Update Covid-19 Kediri: Tambah 5 Kasus Positif per Sabtu, 26 September 2020

Volume lalu lintas pasca berlakunya PSBB di DKI Jakarta kembali menurun.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa penurunan volume kendaraan di Jakarta pasca PSBB sekitar 20%.

“Selama PSBB Ketat itu turun hingga 20 persen (dibandingkan sebelum PSBB Ketat),” ujar Purnomo.

Baca Juga: Eri-Armuji Tak Hadiri Deklarasi Damai, Pengamat Politik Unair: Komitmen Itu Harus Bersama

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x