Lingkar Kediri - Sejak dua minggu kemaren, DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak dua minggu yang lalu.
Kebijakan diberlakukan kembali PSBB di DKI Jakarta dalam rangka mengaktifkan 'rem darurat' penanganan Covid-19 di ibu kota.
Kebijakan PSBB berdampak dalam beberapa hal, seperti lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: Pemutaran Film G30S PKI, Mahfud: Pemerintah Tidak Melarang
Baca Juga: Update Covid-19 Kediri: Tambah 5 Kasus Positif per Sabtu, 26 September 2020
Volume lalu lintas pasca berlakunya PSBB di DKI Jakarta kembali menurun.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa penurunan volume kendaraan di Jakarta pasca PSBB sekitar 20%.
“Selama PSBB Ketat itu turun hingga 20 persen (dibandingkan sebelum PSBB Ketat),” ujar Purnomo.
Baca Juga: Eri-Armuji Tak Hadiri Deklarasi Damai, Pengamat Politik Unair: Komitmen Itu Harus Bersama