Pemerintah Bebaskan Pajak Hingga Akhir Desember 2020, Ini Keterangannya

- 28 September 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam /DOK. Online-Pajak.Com

LINGKAR KEDIRI – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo baru-baru ini menjelaskan aturan pajak selama pandemi Covid-19.

Terdapat 2 hal yang berbeda mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dibanding tahun lalu. Suryo mengatakan PPh pasal 21 dan pasal 25 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Baca Juga: Cara Membuat Uang Rp75 Ribu Bernyanyi, Ini Linknya

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.

Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Suryo Utomo dalam podcast tersebut menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah," kata Suryo Utomo yang berhasil dikutip Portal Surabaya dari akun Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 24 September 2020.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x