Lingkar Kediri - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian Undang-Undang Penanganan Covid-19.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan keputusan menarik pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ikut Survei Pra Kerja Dapat Insentif 50 Ribu per Survei, Simak Syarat dan Cara Pengisian Survei
Pembacaan keputusan tersebut dilaksanakan secara virtual atau daring, Senin (28/9/2020) di Gedung MK.***