MK Kabulkan Permohonan Uji UU Penanganan Covid-19

- 28 September 2020, 16:20 WIB
KETUA Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu saat mengesahkan bukti pihak termohon pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.*/ANTARA
KETUA Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu saat mengesahkan bukti pihak termohon pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.*/ANTARA /

Lingkar Kediri - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian Undang-Undang Penanganan Covid-19.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan keputusan menarik pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ikut Survei Pra Kerja Dapat Insentif 50 Ribu per Survei, Simak Syarat dan Cara Pengisian Survei

Pembacaan keputusan tersebut dilaksanakan secara virtual atau daring, Senin (28/9/2020) di Gedung MK.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x