Pasien Covid-19 Bisa Ikut Nyoblos di Pilkada

- 28 September 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi Kotak Suara
Ilustrasi Kotak Suara /

Lingkar Kediri - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020.

Karena masa pandemi Covid-19, sebagian warga Indonesia menjalani masa karantina di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Namun, dalam proses pencoblosan, pasien Covid-19 boleh mengikuti kegiatan pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga: BPS Sebut 17 Persen Warga di Indonesia Yakin Tidak Tertular Covid-19

Baca Juga: LINK Live Streaming Indonesia U-19 vs Dinamo Zagreb U-19, Cek Linknya

Hal tersebut diakui oleh Komisioner KPU Bengkulu, Eko Sugianto.

Menurut Eko, pada prinsipnya pemilih yang sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), wajib mendapatkan hak pilihnya. Oleh karena itu, pada saat pencoblosan, petugas KPPS dengan dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap, akan mendatangi pemilih yang menjadi pasien positif Covid-19.

"Petugas kita yang dilengkapi dengan APD dan didampingi saksi serta ada berita acaranya, mendatangi warga yang bersangkutan di tempat isolasi. Kita tidak mungkin membawa yang bersangkutan ke TPS, karena berpotensi terjadi klaster penularan baru. Begitu juga dengan yang sakit, juga akan didatangi," ujar Eko sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari RRI.

Baca Juga: MK Kabulkan Permohonan Uji UU Penanganan Covid-19

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x