Draf Resmi Hanya 488 Halaman! Azis: Jadi 812 Halaman Ditambah Penjelasan UU Cipta Kerja, Begini..

- 13 Oktober 2020, 19:53 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali

LINGKAR KEDIRI - Akhirnya, simpang siur pertanyaan publik terjawab. Azis Syamsuddin , selaku Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Setelah mendapat protes keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang telah menyatakan draf UU Cipta Kerja tersebut sudah berubah sebanyak 4 kali.

Ternyata, naskah UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun Azis Syamsuddin menegaskan, bahwa apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totanya menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Cerita Sedih SBY Sampai Mengadu ke JK, Wiranto dan Jokowi, Berkali-kali Jadi Korban Salah Tuduh

Baca Juga: Bukan La Nina! 13 Wilayah Aceh Terdampak Sirkulasi Eddy, BMKG Ungkap Potensi Bahayanya

Azis mengungkapkannya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," ujar Azis, seperti dilansir dari laman ANTARA dalam artikelnya "Ini alasan draf final UU Cipta Kerja 812 halaman menurut DPR" pada 13 Oktober 2020.

Ia menambahkan, bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja kemarin, ada perbedaan halaman yang signifikan.

Baca Juga: Aceh Waspada! Gelombang 3-4 Meter dan Cuaca Ekstrem, BMKG: Dampak Sirkulasi Eddy Selama 3 Hari

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x