LINGKAR KEDIRI – Perlu diketahui untuk para pendaftar atau calon penerima BLT UMKM, beberapa hal ini dapat menyebabkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tidak bisa dicarkan.
Adapun beberapa kesalahan yang menyebabkan dana BLT UMKM tidak bisa dicarkan adalah sebagai berikut.
Kesalahan yang pertama, tidak segera melakukan verifikasi ke bank HIMBARA setelah mendapatkan SMS notifikasi, jika tidak melakukan verifikasi segera maka bantuan ini akan hangus.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui Bank BRI, Login Melalui Link Disini
Kesalahan yang kedua, calon penerima BLT UMKM masih memiliki kredit atau pembiayaan di bank penyalur.
Kesalahan yang ketiga, perlu diketahui bahwa dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan, jadi jika Anda belum juga menerima dana ini jangan khawatir karena pasti dicairkan sesuai jadwal, asalkan Anda segera melakukan verifikasi itu tadi.
Seperti diberitakan Ringtimes Bali dalam “3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair”, Apabila tidak Menghindari beberapa hal tersebut maka dana BLT UMKM terancam ditarik kembali oleh pemerintah.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Masih Dibuka! Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Cara Cek Status Pencairan
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Hanung menyampaikan, penerima BLT segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan. Karena jika tidak segera melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah alias hangus.