Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral

- 22 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi investasi bodong.*
Ilustrasi investasi bodong.* /Pexels/Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Dalam kurun waktu 10 tahun, kasus investasi ilegal alias investasi bodong nilai kerugiannya mencapai Rp92 triliun. Nilai sebesar itu terhitung dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kasus investasi bodong.

Luthfy Zain Fuady, selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK mengungkapkan sebuah pernyataannya dalam seminar Capital Market Summit & Expo 2020 di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Bantuan Kuota Belajar Kemdikbud Masih Akan Berlangsung Hingga Desember, Simak Ketentuannya!

Baca Juga: Aplikasi KESAN Siap Bantu UMKM Para Santri dengan Fitur U-Mart, Wapres: Diharapkan Jadi E-Commerce

Ia menuturkan, jumlah senilai hampir Rp100 triliun tersebut akan berat jika dibandingkan dengan pertumbuhan market cap (kapitalisasi pasar) Indonesia per tahunnya.

"Ini jumlah yang tidak sedikit. Apalagi kita bandingkan dengan pertumbuhan market cap kita, per tahunnya untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat juga," ucap Luthfy, dikutip dari laman ANTARA, 22 Oktober 2020.

Luthfy menambahkan, jumlah yang tidak bisa dikatakan 'Kecil' tersebut perlu upaya lebih untuk mengatasinya.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Resmi di Kantor Terdekat Hingga Cair, Dapat Dicek Online di Link EForm BRI Berikut

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x