LINGKAR KEDIRI – Untuk kalian yang pemegang Kartu Prakerja gelombang 9 ingat bahwa besok Jumat, 23 Oktober 2020 pendaftaran pelatihan akan ditutup.
Penerima program Kartu Prakerja gelombang 9 direkomendasikan untuk segera daftar pelatihan agar kartunya tidak diblokir dan insentif bisa cair.
Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Terjadi di 12 Wilayah, Berikut Rincianya
Apa bila melewati batas waktu tersebut penerima belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan insentif dijamin tidak akan cair.
Adapun batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 adalah tanggal 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pelatihan pertama Kartu Prakerja ini bisa dicek di laman resmi www.prakerja.go.id/faq.
Sebagai informasi, insentif hanya akan diberikan setelah mengikuti pelatihan, serta memberikan review dan penilaian kepada lembaga pelatihan.
Baca Juga: BMKG: Waspada Wilayah Jawa Timur! Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Mengancam Beberapa Kabupaten
Disamping itu, beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar penerima Kartu Prakerja bisa mencairkan insentifnya, sebagaimana dikutip dari akun instagam resmi @prakerja.go.id berikut ini: