Update PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Ditiadakan, Tapi Sanksi Tetap Berlaku

- 25 Oktober 2020, 23:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

LINGKAR KEDIRI - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi di DKI Jakarta akan diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Perpanjangan itu dimulai Senin, 26 Oktober 2020, hingga 8 November 2020 mendatang. Tetapi, sanksi terhadap pelanggar PSBB tetap diberlakukan dan juga tidak ada sistem Ganjil Genal atau 'Gage'.

PSBB Transisi dalam kebijakan 'Rem Darurat' atau Emergency Brake itu akan diterapkan kembali, usai pembatasan sosial tahap pertama usai pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Anies menuturkan, hal itu berarti apabila terjadi tingkat penularan virus Covid-19 yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka sebelumnya.

Baca Juga: Kisah Khabib Pensiun dari UFC, Dari Mendiang Ayahnya, Jadi Juara Dunia, Hingga Respon Sang Rival

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ungkap Anies, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi kebijakan PSBB Transisi itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo turut buka suara.

Kombes Sambodo mengatakan, sistem ganjil genap alias 'Gage' pada kendaraan roda empat tetap ditiadakan pada PSBB Transisi DKI Jakarta yang dilakukan perpanjangan itu.

Baca Juga: Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pemprov DKI Jakarta RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x