LINGKAR KEDIRI - Polisi Republik Indonesia (Polri) terus mengupayakan dalam meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
Oleh karenanya, Poliri memberikan kebijakan untuk mempermudah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak hanya untuk masyarakat dalam negeri, akses kemudahan tersebut juga berlaku untuk SIM Internasional.
Baca Juga: Terbaru! Harga Emas Hari ini 4 November 2020 di Pegadaian dari Antam, Retro Hingga UBS
Dalam proses pembuatanya kini, para pemohon atau pembuat tak perlu untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
Hal demikian lantaran adanya kebijakan dalam pembuatan SIM dari rumah.
Adapun tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah melalui beberapa hal diantaranya.
Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: Kisah Asmara 12 Zodiak Hari Ini 4 November 2020, Manakah yang Paling Beruntung? Simak Berikut Ini