Berikut Cara Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online, Cukup Dari Rumah dan Akses Link ini

- 5 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM online di Kota Bandung saat ini.
Ilustrasi pelayanan SIM online di Kota Bandung saat ini. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro/

LINGKAR KEDIRI – Sebagai bentuk peningkatan pelayanan dari Polisi Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat.

Salah satunya adalah memudahkan masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online.

Artinya, calon pemohon kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi. Pasalnya Kepolisian kini berinovasi dengan memberikan kemudahan membuat SIM bisa dari rumah.

Baca Juga: Benarkah Sri Mulyani Akan Jual Pulau Bali Untuk Bayar Utang Negara? Simak Faktanya

Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Selanjutnya, yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Bocoran Penerimaan CPNS 2021: Beberapa Formasi Ini Paling Dibutuhkan

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x