LINGKAR KEDIRI- Agar dapat mengendarai kendaraan bermotor secara legal, semua pengendara di Indonesia harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM sendiri merupakan dokumen wajib yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara.
Seperti yang diatur dalam Pasal Pasal 281 UU LLAJ berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca Juga: Usai Bangun Trans Papua 4.330 Kilometer,Jokowi Anggarkan 1,3 Triliun Lengkapi Fasilitas Lukas Enembe
SIM Perseorangan diatur pada Pasal 211 (2) PP 44/93 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. SIM Golongan A
Untuk pengendara mobil penumpang, bus dan mobil barang. Berat tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. SIM B-I