Dapat Gaji dan Tunjanga Sama, PNS dan PPPK Setara dan Saling Melengkapi

- 18 Januari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

LINGKAR KEDIRI – Kebutuhan guru di tanah air memang menjadi permasalahan akut dalam beberapa tahun terakhir. Pun dengan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional menjadi tersendat akibat proporsi antara guru dan jumlah anak didik yang tidak seimbang.

Mulai 2021 ini pemerintah membuat terobosan dengan membuka jalur rekrutmen tenaga honorer lewat seleksi PPPK.

Baca Juga: Nindy Ayunda Tak Datang Sebagai Saksi Kasus Narkoba Suaminya? Begini Kronologinya

Baca Juga: Waduh! Wajib Masker Masih Empat Tahun Lagi, Begini Kata Pakar Unair

Sebelumnya, selama beberapa tahun terakhir, amat sulit bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS lantaran berbagai kendala seperti aturan, kompetensi, hingga usia.

Dengan adanya seleksi melalui PPPK, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim memastikan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru akan tetap ada.

“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah  dan tidak pernah menjadi kebihakan Kemendikbud,” tutur Nadiem melalui akun isntagram pribadinya pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: PBB Ingatkan Krisis Dahsyat akan Terjadi di 2021, Dirjen WHO: Ini Adalah Krisis Global

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x