Kabar Gembira! Pemprov Jatim Beri Diskon Ramadhan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Penjelasannya

- 20 April 2021, 13:57 WIB
Gubernur Jatim Hj. Khofifah Indar Parawansa usai acara Stadium General Secara Luring dan Daring, Strategi Pemenangan Pilkada dan Penanganan Covid 19 di Gedung Balairung Rudini Kampus IPDN Jatinagor, Senin 19 April 2021
Gubernur Jatim Hj. Khofifah Indar Parawansa usai acara Stadium General Secara Luring dan Daring, Strategi Pemenangan Pilkada dan Penanganan Covid 19 di Gedung Balairung Rudini Kampus IPDN Jatinagor, Senin 19 April 2021 /kabar-priangan.com/ Devi Supriadi/

 

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil dalam rangka Ramadhan 1442 Hijriah.

Insentif pajak tersebut diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni 2021, berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta 5 persen untuk roda empat atau lebih.

"Insentif pajak 'diskon Ramadhan' ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir," tutur Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Senin, 19 April 2021 sebagaimana dikutip dari laman Antara Jatim.

Baca Juga: Akun Facebook, Instagram dan Twitter Universitas Jember Diretas, Begini Kondisinya

Selain itu, para wajib pajak di Jatim juga bisa memeroleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa 'Diskon Corona'. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," ujar Khofifah.

Khofifah berharap dengan adanya diskon tersebut dapat mendorong gairah pembayaran pajak. Karena pajak sendiri merupakan sumber daya yang sangat penting dalam mewujudkannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Namun demikian, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, sepanjang Triwulan 1 tahun 2021 masih terdapat 18,09 persen wajib pajak yang tidak patuh atau belum membayarkan kewajibannya.

Baca Juga: Joshua Suherman Geram Karena Dituding Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x