Sanksi Tegas Mengintai ASN yang Nekat Perpanjang Cuti Lebaran, Tunjangan Pegawai Bisa Ditangguhkan

- 1 Mei 2022, 18:00 WIB
Walikota Blitar Drs. H. Santoso
Walikota Blitar Drs. H. Santoso /Instagram /

LINGKAR KEDIRI - Libur Hari Raya Idul Fitri telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari.

Cuti bersama untuk libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Everton vs Chelsea Liga Inggris 1 Mei 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 06 April 2022. 

Masa libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H kali ini terbilang cukup lama, yakni sekitar 10 hari.

Untuk itu, Wali Kota Blitar Santoso mewanti-wanti kepada para ASN agar memanfaatkan waktu libur tersebut dengan sebaik baiknya dan dilarang menambah waktu atau memperpanjang cuti.

Jika nantinya ada ASN yang nekat menambah atau memperpanjang masa libur lebaran, maka Pemerintah Kota Blitar akan memberikan sanksi yang tegas.

Hal ini dibenarkan oleh Walikota Blitar Santoso, sanksi yang akan diberlakukan adalah penangguhan pembayaran tunjangan pegawai pemerintah (TPP).

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x