LINGKAR KEDIRI - Dalam upaya mencegah tersebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara luas, BPBD Jatim melakukan pengetatan mobilitas ternak yang keluar masuk wilayah provinsi.
Pengetatan lalu lintas ternak ini sebagai tindaklanjut status darurat wabah PMK yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembatasan lalu lintas hewan ternak rentan PMK ini dilakukan dengan mendirikan Pos Pengamanan Terpadu Pengendalian Penanganan PMK (PTP2 PMK) di sepuluh titik pintu masuk Provinsi Jawa Timur.
Dalam proses pengetatan ini akan melibatkan BPBD Kabupaten/Kota, TNI-Polri, Dinas Peternakan Kabupaten/Kota, Dishub Kabupaten/Kota dan Satgas PMK Kecamatan.
Hewan ternak dan produk hewan yang termasuk dalam pengendalian posko adalah hewan ternak ruminansia dan babi, serta produk hewan rentan PMK, seperti, daging segar dan kulit.
Kalaksa BPBD Jatim Drs Budi Santosa juga telah meminta BPBD di 8 Kab/kota yang membawahi 10 titik lokasi posko untuk mendukung kegiatan keposkoan.
Dimana, sepuluh titik tersebut adalah Penyebrangan ASDP Banyuwangi, Exit tol Ngawi, Kecamatan Mantingan Ngawi, Kecamatan Jenu Tuban, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kecamatan Plaosan Magetan, Kecamatan Punung Pacitan, Kecamatan Donorojo Pacitan, Kecamatan Badegan Ponorogo dan Kecamatan Padangan Bojonegoro.
Baca Juga: Barat Ingin Menggunakan Nuklir untuk Menghukum Moskow, Rusia: Keberadaan Umat Manusia Dalam Bahya