Walikota Surabaya Keluarkan SE Menjelang Peringatan HUT RI ke 77, Eri Cahyadi: Hentikan Aktivitas

- 6 Agustus 2022, 07:45 WIB
Eri Cahyadi Walikota Surabaya keluarkan SE menjelang HUT RI
Eri Cahyadi Walikota Surabaya keluarkan SE menjelang HUT RI /Instagram/@ericahyadi_

LINGKAR KEDIRI - Menuju peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya terbitkan Surat Edaran (SE).

SE itu berisi tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2022 dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah.

Baca Juga: Klarifikasi hingga Banjir Air Mata, Tasyi Athasyia: Sumpah Demi Allah Tidak Membenci Tasya

Eri Cahyadi meminta warga Kota Pahlawan menghentikan semua aktivitas pada saat detik-detik peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (selama 3 menit), kami minta warga Surabaya menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi," kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara.

Untuk itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu ditandatangani langsung oleh wali kota dan sudah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga para camat se Surabaya.

Baca Juga: Jenis Video Porno yang Dilihat Ternyata Mempunyai Dampak Negatif yang Berbeda-beda, Ketahui Hal Ini

Sedangkan tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Menurut Eri, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Sementara itu, untuk mendukung imbauan warga agar menghentikan aktivitas saat peringatan 17 Agustus, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Wali Kota Eri juga mengingatkan seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan dalam memperingati peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di wilayah masing-masing.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x