LINGKAR KEDIRI - Konflik Gus Samsudin Jadab dengan Pesulap Merah masih berlanjut. Terakhir, Gus Samsudin telah melaporkan seterunya itu ke Polda Jatim.
Saat ini, Polda Jatim tengah mendalami laporan yang dilayangkan Samsudin pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, terhadap Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, laporan yang disampaikan Samsuddin pada Rabu (3/8) masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas).
Meski begitu, Polda Jatim memproses dumas itu.
Dia menjelaskan Dumas yang dibikin Samsudin ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Saat ini, aduan itu masih didalami oleh penyidik.
"Terkait dengan pencemaran nama baik sekarang masih kita proses Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, dalam rangka melakukan pendalaman laporan yang dilakukan oleh saudara Samsudin," ujarnya.
Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor, Marcel, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP). Diketahui, Samsudin membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) ITE.
Baca Juga: Walikota Surabaya Keluarkan SE Menjelang Peringatan HUT RI ke 77, Eri Cahyadi: Hentikan Aktivitas