Apakah ODP Boleh Mencoblos ?, Berikut Penjelasan KPU Gresik

- 26 Oktober 2020, 21:46 WIB
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara /Akhmad Nazaruddin Lathif/ANTARA

Lingkar Kediri - Pemilu 2020 ini masih menuai banyak polemik. Sebagian besar karena wabah COVID 19 yang masih belum reda. Disamping itu, kampanye virtual yang masih awam ditelinga masyarakat membuat sebagian besar paslon menggunakan cara lama.

Namun, sorotan besarnya adalah bagaimana cara KPU mengatur pemungutan suara 9 Desember nanti agar tidak memunculkan cluster baru.

KPU Gresik memiliki sistematika khusus untuk mengatur jalannya pemungutan suara nanti agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Wajah seperti Terbakar, Simak Tips Mengatasi Masalah Karena Terlalu Di Bawah Sinar Matahari

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan

Dilansir dari Antara, Ahmad Roni selaku Ketua KPU Gresik menjelaskan sistematika pemungutan 9 Desember nanti dengan menyiapkan bilik suara khusus bagi orang yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat Celcius.

Roni menjelaskan, orang yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat Celcius tetap memiliki hak pilih.

Terlepas dari ciri-cirinya yang bisa dikatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP), tidak merubah statusnya sebagai warga Indonesia yang punya hak pilih.

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Lebih dari 160 Ribu Tim Gabungan Operasi Zebra Diterjunkan, Simak Tempatnya

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x