Seruan Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Beberkan Hukumnya Lakukan Aksi Tersebut

2 November 2020, 03:06 WIB

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menyatakan pemboikotan produk Prancis, imbas pernyataan Emmanuel Macron dapat menjadi wajib hukumnya. . Apabila aksi tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad SAW. . Ia menegaskan, apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian terhadap baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam. . "Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman,” katanya. . Anggie Juliyani/PR Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x