Cek Fakta: Setelah Larangan Hijab, Menteri Agama Terbitkan SK Larangan Bahasa Arab? Simak Faktanya

1 Maret 2021, 11:53 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diklaim hapus PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. /Sabirin Arga/Menteri Agama RI, yaqut cholil qoumas.

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbitkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan Bahasa Arab.

Kabar Surat Keputusan dari Menteri Agama tentang larangan Bahasa Arab tersebut beredar di media sosial Facebook.

Unggahan itu telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Telah Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Berikut adalah narasi yang mengkalim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan Surat Keputusan tentang larangan Bahasa Arab:

“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

Lantas, benarkah Menteri Agama terbitkan Surat Keputusan tentang larangan Bahasa Arab? Simak faktanya.

Baca Juga: Respect Taylor Swift Trending Twitter, Ternyata Serial Netflix Ini Pemicunya

Baca Juga: Sampaikan Kondisi Saat Ini, Ashanty: Alhamdulillah Allah Masih Kasih Saya Kesempatan Hidup

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman turnbackhoax.id, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu.

Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal, Ashanty Bersyukur Karena Masih Diberi Kesempatan Hidup

Baca Juga: Merengek Kesakitan, Nia Ramadhani Dikabarkan Telah Disuntik Zat Iron

Untuk diketahui, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.

Aturan tersebut berisi tentang larangan memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan Surat Keputusan tentang larangan Bahasa Arab adalah hoaks, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler