LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam kabar tersebut dijelaskan, penyebab penyegelan rumah Anies Baswedan karena terbukti terlibat dalam korupsi DP 0 rupiah.
Atau pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019.
Kabar itu diunggah di kanal Youtube JURU POLITIK pada Kamis, 10 Juni 2021.
Adapula narasi yang disertakan dalam unggahan adalah sebagai berikut:
"TERBUKTI TERLIBAT KPK SITA ASET PENTING ANIES BASWEDAN,"
Lantas, benarkah kabar yang menyebut KPK telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah? Simak faktanya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari Seputartangsel.com, kabar tersebut salah atau hoaks.
Faktanya, sejauh ini tidak ada pernyataan resmi dari pihak KPK yang menyebutkan Anies Baswedan telah terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah.
Selain itu, hingga saat ini KPK tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus korupsi yang dimaksud.
Sementara itu, saat ini pihak KPK masih melakukan penyelidikan dengan menggeledah lokasi terkait penyidikan kasus pengadaan tanah oleh Badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Diketahui, kasus itu telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp152,5 miliar.
Baca Juga: Heboh Kabar Presiden Jokowi Copot Menteri Agama Yaqut Cholil, Simak Berikut Faktanya
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut KPK telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah adalah berita hoaks.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “KPK Segel Rumah Anies Baswedan Karena Terlibat Kasus Dugaan Korupsi DP 0 Rupiah, Begini Faktanya”.***