Polri Dikabarkan Telah Resmi Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara ke Rocky Gerung, Benarkah? Begini Faktanya

15 September 2021, 07:15 WIB
benarkah kabar yang mengklaim Bareskrim Polri telah resmi umumkan Rocky Gerung terancam hukuman penjara selama tujuh tahun? Begini faktanya. /Tangkapan layar/Kanal YouTube Rocky Gerung Official

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Rocky Gerung terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kabar itu juga mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah mengumumkan secara resmi ancaman hukuman penjara ke Rocky Gerung.

Kabar tersebut mendadak heboh setelah diunggah oleh kanal Youtube Buku Harian pada 12 September 2021.

Baca Juga: Lakukan 7 Cara Ini Saat Anak Tantrum, Nomor 7 Wajib Diterapkan Orang Tua

Kabar berupa video itu diunggah dengan narasi judul sebagai berikut.

"Berita Terkini ~ Resmi Dari Bareskrim, Rocky Gerung Terancam Dipenjara"

Dalam thumbnail video juga terlihat foto Rocky Gerung berpakaian orange tengah berdiri di samping sejumlah anggota Kepolisian.

Adapula narasi yang disertakan dalam thumbnail video adalah sebagai berikut.

"AKHIRNYA !!!

RESMI DARI BARESKRIM

ROCKY GERUNG TERANCAM 7 TAHUN PENJARA,"

Baca Juga: Haikal Hassan Dikabarkan Tantang Pemerintah dengan Seruan Jihad, Benarkah Demikian? Cek Faktanya!

Thumbnail video yang mengatakan bahwa Bareskrim Polri resmi umumkan Rocky Gerung terancam 7 tahun penjara Tangkapan Layar YouTube Buku Harian

Lantas benarkah kabar yang mengklaim Bareskrim Polri telah resmi umumkan Rocky Gerung terancam hukuman penjara selama tujuh tahun? Begini faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang mengatakan bahwa Bareskrim Polri resmi umumkan Rocky Gerung terancam hukuman 7 tahun penjara adalah tidak benar.

Baca Juga: Masjid Agung Istiqlal Dikabarkan Pasang Lampu Gemerlap Seperti Diskotik, Simak Faktanya!

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) itu bahkan terlihat masih aktif melakukan siaran langsung melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin pagi.

Selain itu, dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Buku Harian, tidak terkandung narasi maupun informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Baca Juga: Bikin Panik, Ramalan Jayabaya Menyebutkan Orang Jawa di Bumi Tersisa Setengah, Diakibatkan Pandemi Virus?

Video berdurasi 8 menit 21 detik itu hanya berisikan cuplikan kasus Rocky Gerung yang tengah berkonflik dengan PT Sentul City Tbk terkait kepemilikan lahan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kabar yang mengkalim Bareskrim Polri telah resmi umumkan Rocky Gerung terancam hukuman penjara selama tujuh tahun adalah salah atau hoaks.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Bareskrim Polri Resmi Umumkan Rocky Gerung Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara? Cek Faktanya”.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler