Mulai 1 Oktober Kemenkes Dikabarkan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Pasien Covid-19, Begini Faktanya

20 September 2021, 18:10 WIB
benarkah kabar yang menyebut Kementerian Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 mulai tanggal 1 Oktober? Begini faktanya. /Pikiran Rakyat

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 mulai tanggal 1 Oktober.

Dalam kabar juga tkan bahwa BPJS hanya akan menanggung biaya pengobatan maksimal Rp18 juta.

Kabar tersebut berupa gambar yang beredar melalui pesan berantai Whatsapp.

Baca Juga: Kekayaaan Yaqut Cholil Melesat Rp10 Miliar Setelah Jadi Menteri Agama? Begini Faktanya

Adapula narasi yang disertakan dalam gambar adalah sebagai berikut.

INGAT

Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik.”

kabar yang menyebut Kementerian Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 mulai tanggal 1 Oktober covid19.go.id

Baca Juga: Susu Kental Manis Berbahaya Jika Diseduh dengan Air Panas? Begini Faktanya

Lantas, benarkah kabar yang menyebut Kementerian Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 mulai tanggal 1 Oktober? Begini faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir Lingkar Kediri dari laman turnbackhoax.id, klaim tersebut tidak benar.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan informasi keliru tersebut.

Baca Juga: Beredar Video KPK Temukan Uang 117 Triliun di Rumah SBY, Begini Fakatnya

Ditegaskan, biaya pengobatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.

“Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi,” kata dr Nadia.

dr Nadia menambahkan, penghentian biaya pengobatan pasien Covid-19 dilakukan saat masa isolasi Covid-19 dinyatakan selesai.

Baca Juga: Suku Dayak Gagalkan Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan hingga Usir Warga Asing, Begini Faktanya

“Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain,” sambung dr Nadia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Kementerian Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 mulai tanggal 1 Oktober adalah salah atau hoaks.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: turnbackhoax

Tags

Terkini

Terpopuler