Cek Fakta: Beredar Kabar Hari Ini Herry Wirawan Si Pemerkosa Santriwatinya Akan Ditembak Mati? Begini Faktanya

16 Januari 2022, 17:00 WIB
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung /

LINGKAR KEDIRI – Masyarakat Indonesia sebelumnya dibuat gadung dengan kabar kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati.

Pelaku sendiri saat itu dikabarkan seorang pemimpin dari lembaga tempat para korban itu menuntut ilmu.

Hingga sampai sekarang diketahui proses hukum masih berlanjut, dan dikabarkan pelaku akan dikebiri dan dihukum mati.

 Baca Juga: Bagi Pria Stamina Sering Loyo, Makan Ini Beberapa Biji, Stamina Kembali Kuat Bagai Kuda

Namun, kali ini mengenai proses hukum sang pelaku, yaitu Herry Wirawan tersebut beredar kabar telah ditembak mati.

Dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Kabar Besuki dalam artikel berjudul “Cek Fakta: Herry Wirawan Guru Hamili Santriwatinya Dikabarkan Akan Ditembak Jarak 5 Meter Tepat Bagian Jantung”.

Kabar ini bermula dari sebuah unggahan sebuah artikel pada salah satu media online yang memiliki judul sebagai berikut,

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Januari 2022: Gerak Cepat, Irvan Akan Hadapi Hal Tak Terduga Akibat Culik Mama Mayang

"Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung”

Narasi thumbnail tersebut juga disertai sebuah gambar potret Herry Wirawan yang menggunakan rompi tahanan telah digelandang polisi, dan foto sebuah persiapan yang dilakukan aparat keamanan.

Artikel tersebut sendiri diketahui diunggah pada Kamis, 13 Januari 2022.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 16 Januari 2022: Segera Pulang, Irvan Curigai Sosok Ini Penyebab Rencana Selalu Gagal

Terkait dengan judul dan narasi gambar pada artikel tersebut seolah-olah Herry Wirawan hari ini telah menerima hukuman berupa tembak mati atas kasus kekerasan seksual yang ia lakukan, namun, apakah kabar itu benar adanya? Cek faktanya sebagai berikut.

Setelah ditelusuri LingkarKediri.pikiran-rakyat dilansir dari Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai Herry Wirawan itembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung.

Faktanya, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022.

 Baca Juga: Saipul Jamil Dikabarkan Meninggal Dunia Dalam Insiden Kecelakaan di Tol Cipularang? Simak Begini Faktanya

Justru si predator seks tersebut baru dituntut untuk dihukum mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dan vonisnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan, yang biasanya memakan waktu lumayan lama.

 Baca Juga: Kabar Duka! Saipul Jamil Dikabarkan Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan di Tol Cipularang? Simak Begini Faktanya

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa kabar yang menyebut Herry Wirawan hari ini telah menerima hukuman berupa tembak mati atas kasus kekerasan seksual yang ia lakukan adalah salah atau hoaks.***(Ayu Nida LF/KabarBesuki)

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler