LINGKAR KEDIRI- Pada awal Desember 2020 lalu, sempat beredar di berbagai sosial media, pesan berisi daftar bumbu makanan yang dianggap Non Halal dengan mencantumkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada pesan tersebut bertuliskan:
Baca Juga: Waspada! Hujan Lebat Disertai Petir Untuk Wilayah Jawa Timur Siang Ini, Selasa, 15 Desember 2020
"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:
1. Masako (positif mengandung babi);
2. Micin Sasa (positif mengandung babi);
3. Micin Ajinomoto (positif mengandung babi);
4. Indomie Goreng (bumbunya positif mengandung babi);
Baca Juga: Cek Fakta: Catut Satgas Penanganan Covid 19, Infografik Delirium Gejala Covid Bertebaran di Sosmed