Beredar Surat Telegram Kapolri Terkait Pembubaran Ormas, Termasuk FPI, Benakah? Cek Faktanya

- 25 Desember 2020, 19:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.* /humas.polri.go.id
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.* /humas.polri.go.id /

LINGKAR KEDIRI - Beredar foto surat Telegram Kapolri terkait pembubaran ormas, termasuk FPI, benarkah informasi tersebut?, segera cek faktanya.

Beredar kabar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp, yang menampilkan foto surat Telegram dan membawa nama Kepolisian Republik Indonesia.

Surat Telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu, dikatakan berasal dari Kepala Polri (Kapolri) dan ditujukan untuk semua kepala kepolisian daerah, dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.

Baca Juga: Virus Corona Jenis Baru Lebih Menular dan Merebak, Satgas Larang WNA asal Inggris Masuk Indonesia

Melansir dari ANTARA, foto surat Telegram itu berisi pesan untuk memerintahkan semua Kapolda melakukan kegiatan pemantauan dan penggalangan tokoh masyarakat serta tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa (ormas).

Enam organisasi yang tertera dalam surat itu, tidak boleh melakukan aktivitas, dengan alasan tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa ormas yang tertera adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini Jumat 25 Desember 2020, Tambah 7.259 Indonesia Tembus 700 Ribu Kasus

Kegiatan yang menyasar enam ormas, seperti yang disebut pada surat Telegram, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x