Apakah Mengurus SIM dan SKCK Harus Ada Sertifikat Vaksin Covid-19? Simak Begini Faktanya

- 8 Juli 2021, 06:30 WIB
benarkah mengurus SIM dan SKCK harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19? Simak faktanya.
benarkah mengurus SIM dan SKCK harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19? Simak faktanya. / pixabay/TheDigitalArtist

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Kabar terkait pengurusan SIM dan SKCK itu beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Dewi Purnama.

Dalam postingannya ia menyebut bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus dua hal tersebut membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kelapa Hijau Jadi Buruan Warganet, Dianggap Ampuh Cegah Penularan Covid-19, Simak Selengkanya

Berikut adalah narasi dalam postingan:

“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK harus ada sertifikat vaksin nah disini kita menyediakan jasa cetak kartu vaksin:

- Harga murmer

- Kualitas premium

- Hasil seperti kartu KTP

- Free Sarung Kartu/plastik KTP

Hasil dari kartu vaksin kita seperti kartu KTP ya!! Bukan print kertas laminating,”

Baca Juga: 2 Penyakit Ini Menandakan Kiamat yang Semakin Dekat, Tidak Ada Obatnya! Simak Begini Ulasannya

Lantas benarkah mengurus SIM dan SKCK harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19? Simak faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran, hal itu adalah tidak benar dan masuk berita dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Melalui situs resmi Korlantas Polri, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar.

Baca Juga: Setiap Hari Ada 10.000 Kasus Covid-19, Berkat PPKM Akan Turun Drastis, Berikut Gambaran dari Denny Darko

Sehingga dapat disimpulkan bahwa narasi tersebut tidak sesuai fakta dan masuk berita kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Karena itu pastikan jika Anda menerima dari media sosial harus memeriksanya kembali dan melakukan cek dan ricek agar tidak tertipu. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x