LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang menyebut saat ini Muhammad Kece telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Disebutkan pula bahwa Muhammad Kece ditangkap polisi karena kasus penistaan agama Islam.
Kabar tentang ditangkapnya Muhammad Kece karena penistaan agama Islam itu pertamakali diunggah oleh kanal Youtube Buku Harian.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Khodam Jahat dari Dalam Diri Kita Menurut Ahli Spiritual, Berikut Penjelasnya
Kabar berupa video itu diunggah pada Minggu, 22 Agustus 2021 dengan narasi judul sebagai berikut.
"Berita Terkini ! Berani Hina Nabi ! Youtuber Sesat Ini Berakhir Tragis"
dalam thumbnail video, terlihat potret yang diklaim sebagai sosok Muhammad Kece tengah berpakaian oranye dan dikelilingi sejumlah anggota Kepolisian.
Adapula narasi yang disertakan dalam thumbnail video adalah sebagai berikut
"AKHIRNYA KENA BATUNYA
MUHAMMAD KC BERAKHIR BEGINI,"
Lantas, benarkah kabar yang menyebut Muhammad Kece ditangkap polisi karena kasus penistaan agama Islam? Begini faktanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, kabar yang mengatakan bahwa Muhammad Kece sudah ditangkap polisi karena kasus penistaan agama Islam adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal yang dijelaskan dalam judul dan thumbnail video.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Now I Know – Kaleb J
Selain itu, foto yang digunakan sebagai thumbnail video diketahui sebagai hasil editan atau suntingan.
Sebelumnya, Muhammad Kece memang telah resmi dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama Islam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Rencananya, Bareskrim Polri baru akan memberi keterangan kepada pers hari ini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Muhammad Kece ditangkap polisi karena kasus penistaan agama Islam adalah salah atau hoaks.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama? Cek Faktanya”.***