LINGKAR KEDIRI – Di Afganistan, Taliban memberlakukan hukum Syariah yang cenderung membatasi ruang gerak dan kebebasan wanita seperti dalam pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi di tempat umum lainnya.
Adapun hukuman berat yang akan diterima, apabila ketentuan itu dilanggar yaitu termasuk hukuman mati.
Beredar sebuah postingan yang berasal dari akun Twitter @crzygautam, menampilkan sebuah foto yang terlihat ada tiga orang wanita yang kakinya dirantai.
Diketahui dari sumber tersebut, yang merantai dan menggerek kaki tiga wanita itu adalah suaminya sendiri, akun @crzygautam juga memberi sebuah caption sebagai berikut.
“Taliban Afganistan 1990 – Ketika wanita diseret dengan belenggu di kaki mereka. Dulu ada 2 atau 3 istri dari seorang suami di setiap rumah, yang kakinya diikat dengan rantai. #AfganWomen,” tulis akun Twitter crzygautam.
Lantas apakah kabar tersebut berasal dari info yang valid? Simak pemaparan fakta-faktanya sebagaimana Lingkar Kediri kutip dari turnbackhoax.id pada 21 Agustus 2021, sebagai berikut.
Baca Juga: Memakai Jilbab dan Tunjukkan Foto Intim, Oknum Kepala Sekolah ini Diduga HP Miliknya Disadap