LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar yang mengklaim Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilengserkan dari jabatannya sebagai Keta Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Bahkan dalam kabar juga dijelaskan bahwa AHY akan berakhir diseret pidana setelah dilengserkan dari Ketua Umum Partai Demokrat.
Kabar yang mecatut nama AHY dan Partai Demokrat itu diunggah di kanal Youtube Gerbang Politik pada Senin, 13 September 2021 silam.
Kabar berupa video tersebut diunggah dengan narasi judul sebagai berikut.
“BERITA TERBARU ~MODYAR !! TELAPAK TANGAN CIKEAS BERAKHIR DI SERET PIDANA.”
Adapula narasi yang disertakan dalam thumbnail video adalah sebagai berikut.
“AHY DI LENGSERKAN
ANISSA POHAN MENDADAK BONGKAR FAKTA INI"
Baca Juga: Tips Merawat Wajah Berjerawat Batu yang Membandel Secara Mudah, Kamu Harus Coba
Lantas, benarkah kabar yang mengklaim bahwa AHY dilengserkan dari Ketua Umum Partai Demokrat hingga akan berakhir pidana? Begini faktanya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari Kabar Besuki, tidak ditemukan informasi resmi dan valid terkait AHY yang disebut dilengserkan dari Ketua Umum Partai Demokrat dan berakhir pidana.
Video tersebut juga sama sekali tak membahas mengenai AHY yang diklaim telah lengser dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Faktanya, video tersebut justru membahas mengenai pernyataan Annisa Pohan yang mengecam tindakan kader Partai Demokrat yang menghadiri KLB versi Moeldoko pada Maret 2021 lalu.
Sementara itu, Kemenkumham tetap mengesahkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kabar yang mengklaim AHY dilengserkan dari Ketua Umum Partai Demokrat hingga akan berakhir pidana adalah salah atau hoaks.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarbesuki.pikiran-rakyat.com dengan judul “[HOAX] AHY Dilengserkan dari Ketum Partai Demokrat dan Telapak Tangan Cikeas Berakhir Diseret Pidana”.***